BAI Aceh Singkil Minta Pemkab Tindak Aparatur Rangkap Jabatan

Aparatur Rangkap Jabatan

topmetro.news – Aparatur rangkap jabatan mendapat sorotan dari Badan Advokasi Indonesia (BAI) Perwakilan Aceh Singkil. Mereka pun menyurati Kabag Pemerintahan untuk mengambil tindakan tegas terkait Sekretaris Desa Tugan yang memiliki dua jabatan dari satu mata anggaran sama.

Ada laporan warga Desa Tugan kepada BAI Aceh Singkil mengenai adanya perangkat di desa yang tidak terima sekdes tersebut ‘double job’. Menurut keterangan Ketua BAI Aceh Singkil Herman, laporan warga tersebut seharusnya ditindaklanjuti oleh Kabag Pemerintahan.

“Laporan warga mengenai ada sekdes rangkap jabatan harus segera ditindaklanjuti oleh pemkab. Kenapa? Karena itu sudah menyalahi aturan,” ucap Herman, Selasa (17/3/2020).

“Hari ini kita sudah menyurati Kabag Pemerintahan untuk segera mengambil tindakan terhadap sekdes inisial KC. Yang dimana selain menjadi sekdes ia juga masih aktif sebagai tenaga honorer di salah satu sekolah. Kita juga sudah beberapa kali memberitahukan hal tersebut tidak boleh kepada pihak sekolah dan Kepala Desa Tugan. Namun tidak diindahkan,” terang Herman.

UU Melarang Rangkap Jabatan

Herman mengatakan, sesuai Pasal 51 UU Desa No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang rangkap jabatan, tidak dibenarkan.

“Hal tersebut bisa sebagai dugaan tindak pidana korupsi dengan dua jabatan menerima satu mata anggaran yang sama,” jelasnya.

Apalagi, kata dia, Bupati Aceh Singkil pernah mengeluarkan statemen melalui media online mengenai aparatur rangkap jabatan harus memilih salah satunya. “Berdasarakan hal tersebut, kita BAI meminta Kabag Pemerintah harus menindak tegas terkait sekdes yang rangkap jabatan tersebut,” imbuhnya.

reporter | Rusid Hidayat Berutu

Related posts

Leave a Comment